JAKARTA, KOMPAS.com - Draf rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) telah diserahkan pemerintah ke DPR. Draf tersebut diterima DPR, Jumat (21/10/2016).
Jika Amanat Presiden (Ampres) RUU Pemilu sudah dibacakan di rapat paripurna, draf tersebut akan segera dibahas.
Target penyelesaian RUU Pemilu ditetapkan April 2017. Artinya, pemerintah dan DPR punya waktu sekitar enam bulan untuk merampungkan RUU tersebut.
RUU tersebut merupakan peleburan tiga UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman belum meyakini RUU tersebut bisa rampung sesuai target, atau paling lambat Mei 2017.
Sebab, waktu yang tersisa cukup mepet dan DPR masih terpotong waktu libur reses serta libur akhir tahun.
Menurutnya, perlu pengaturan lebih lanjut mengenai model pembahasan RUU tersebut. "Mau dari pagi ke pagi dari secara apa. Harus dibahas lebih serius.
Saya khawatir dengan waktu yang sangat terbatas jadi tidak maksimal," tutur Rambe di lapangan ex golf driving range Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (23/10/2016).
Kemungkinan besar, RUU tersebut juga akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) atas alasan keterbatasan waktu.
Namun, terkait hal tersebut. Rambe ingin memastikan bahwa anggota inti dari Pansus tersebut adalah anggota-anggota Komisi II.
Jika tidak, pembentukan Pansus malah bisa berpotensi memperlambat. Menurut Rambe, Komisi II telah berpengalaman membahas UU tentang kepemiluan.
Selain itu, pada Ampres UU Pemilu presiden juga mengamanatkan Menteri Dalam Negeri dalam pembahasan. Di samping ada pula Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM.
Adapun Mendagri merupakan mitra kerja Komisi II. Sehingga chemistry antara Mendagri dan Komisi II dianggap sudah terbangun.
"Kalau Pansus, Komisi II harus sebagai core. Jangan nanti kemana-mana pembahasannya. Sebab ini tiga UU menjadi satu. Fraksi-frakai harus bersikap untuk menyaring orang-orang dari Komisi II untuk membahas ini menjadi tuntas," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria sebelumnya telah memetakan poin-poin mana saja yang kira-kira akan menjadi pembahasan krusial.
(Baca: RUU Pemilu Segera Diserahkan ke DPR, Ini Poin-poin Krusial yang Telah Dipetakan)
Salah satunya adalah mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Sejumlah partai menginginkan agar angkanya naik dari yang berlaku saat ini, yaitu 3,5 persen.
Namun, peningkatan angka PT akan menyebabkan jumlah partai di parlemen semakin sedikit. Potensi banyak suara terbuang pun semakin tinggi.
Poin krusial lainnya adalah soal sistem pemilu. Sebagian menginginkan sistem pemilu dikembalikan menjadi tertutup. Namun sebagian lagi menilai sistem pemilu terbuka saat ini sudah ideal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.