Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Satgas Pungli, Kemenhub Fokus Pengawasan, Pemantauan, dan Pelaporan

Kompas.com - 21/10/2016, 22:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan, Sugiharjo mengatakan, Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar di Kementerian Perhubungan memiliki tiga tugas pokok.

Tiga tugas tersebut adalah pengawasan, pemantauan, dan pelaporan terkait pungli di lingkup Kemenhub, dari tingkat pusat hingga daerah.

Sugiharjo menjelaskan, terkait pengawasan yang menjadi tugas pokok pertama, satgas akan mengawasi proses pelaksanaan pelayanan publik yang bebas pungli di lingkungan Kemenhub.

"Kedua, melakukan monitoring terhadap pelayanan publik yang bebas pungli di Lingkungan Kemenhub," kata Sugiharjo dalam jumpa pers yang digelar di Kemenhub, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Pokok tugas ketiga, lanjut dia, satgas memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan atas pelaksanaan pelayanan publik yang bebas pungli di Lingkungan Kemenhub.

"Lingkup tugas kami berkaitan dengan lingkup pelayanan publik, perizinan maupun non-perizinan, seperti penerimaan pegawai, penerimaan taruna itu menjadi pengawasan kami," kata dia.

(Baca: Satgas OPP Kemenhub Janji Siap Berantas Pungli yang Merugikan Masyarakat)

Ia mengatakan, tugas satgas ini disusun setelah melakukan rapat perdana sejak dibentuk pada Jumat pekan lalu.

"Melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 265 Tahun 2016 tanggal 14 Oktober 2016," kata dia.

Namun, kata dia, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait teknis pelaksanaan tugas dalam menangkap oknum-oknum yang kerap melakukan pungli.

Selain itu, pihaknya juga bisa menyebutkan siapa saja yang menjadi target sebelum terbukti melakukan pelanggaran.

"Yang menjadi obyek dan action plan tidak bisa dibuka. Nanti, kalau ada hasilnya akan disampaikan," kata dia.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyamaran. "Pengamatan undercover, tertutup," kata dia.

Satgas ini dibentuk menindaklanjuti temuan operasi praktik pungli di Kemenhub beberapa waktu lalu.

Adapun pihak yang dilibatkan dalam satgas Kemenhub ini yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), lndonesia Corruption Watch (ICW), Pengamat Transportasi dan internal Kemenhub.

(Baca juga: Kalau Lapor Praktik Pungli ke Kemenhub Susah, Lapor ke YLKI)

Kompas TV Polisi Tangkap Tangan Pungli di Kemenhub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com