JAKARTA, KOMPAS.com - Separuh dari 106 jemaah haji Indonesia yang berangkat lewat jalur pintas yang sempat tertahan di Filipina sudah kembali ke Tanah Air.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Bareskrim Polri akan memintai keterangan mereka untuk melihat kemiripan pola dengan kasus 177 calon jemaah haji sebelumnya.
"Ketika ditampung di Asrama Haji, besok anggota akan melakukan pemeriksaan untuk mengklasifikasikan apakah mereka berangkat sendiri atau ada yang koordinir," ujar Agus saat dihubungi, Jumat (21/10/2016).
Untuk sementara, polisi menempatkan para jemaah haji yang lolos berangkat lewat Filipina sebagai korban.
Dari pemeriksaan itu, polisi mencari tahu apakah keberangkatan mereka difasilitasi pihak tertentu.
"Saya belum bisa katakan apakah mereka ada koordinatornya atau tidak. Nanti kami dalami," kata Agus.
Jika mereka mengaku tak ada yang mengkoordinir, maka akan ditelisik lagi siapa pihak yang mengajak mereka berangkat haji lewat Filipina.
Padahal, langkah tersebut dilarang oleh hukum Indonesia. Sebagian dari WNI tersebut diketahui merupakan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia.
Hingga kini, belum diketahui bagaimana mekanisme hingga mereka mendapatkan paspor Filipina untuk berangkat ke Arab Saudi menggunakan kuota haji Filipina.
"Mereka WNI yang di Sabah punya kenalan di Filipina. Dia gunakan jalur Filipina untuk melaksanakan itu," kata Agus.
(Baca juga: Kemenlu Pulangkan 106 WNI yang Naik Haji Lewat Filipina)
Badan Imigrasi Filipina memperkirakan, 700 dari 6.700 jemaah haji asal Filipina adalah warga negara Indonesia.
Para WNI itu berangkat dengan memalsukan identitas atau menggunakan paspor Filipina.
Mereka nekat menunaikan ibadah haji melalui jalur ilegal karena keterbatasan kuota haji di Indonesia.
(Baca juga: Jemaah Haji Ilegal, Pemerintah Tunggu Arus Pemulangan Haji dari Arab Saudi)