JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik pada 2012 tidak mengikuti rekomendasi lembaga pengawasan.
Salah satunya, menurut Agus, rekomendasi yang pernah dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Saat proyek tersebut berlangsung, Agus masih menjabat sebagai Ketua LKPP.
"Tidak diikuti, betul," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2016).
Menurut Agus, ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh LKPP.
Misalnya, tender pelaksana proyek harus menggunakan electronic procurement, dan pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket.
Sebagai contoh, paket pengadaan pembuat system sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket kamera, paket finger print identification, dan paket pembaca retina.
"Sehingga setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangat baik. Integrator harus perusahaan yang kompeten, karena dia yang mengawasi spesifikasi dari setiap barang pendukung, waktu pengiriman dan yang lain," kata Agus.
Sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2012 melibatkan sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum. Salah satunya, adalah LKPP.
"Saat itu, KPK meminta supaya proyek ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus kepalanya," ujar Gamawan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Gamawan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.
(Baca: Gamawan Sebut Proyek KTP Elektronik Ikut Diawasi Ketua LKPP yang Kini Ketua KPK)
Gamawan memastikan bahwa saat itu tidak ada satu pun lembaga pengawas yang mencurigai adanya praktik korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik.
Bahkan, audit yang dilakukan dengan tujuan tertentu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan satu pun kerugian negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.