JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah menerima draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dan Amanat Presiden (Ampres) RUU Pemilu dari pemerintah. DPR segera menindaklanjuti draf tersebut.
"Betul sudah diterima, kami Rapim (rapat pimpinan) Senin, kemudian Selasa Bamus. Tadi diserahkan sekitar jam 15.15 WIB," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto saat dihubungi, Jumat (21/10/2016).
Agus menambahkan, rencananya Ampres RUU Pemilu akan dibacakan pada rapat paripurna DPR Rabu (26/10/2016) dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Baca: RUU Pemilu Segera Diserahkan ke DPR, Ini Poin-poin Krusial yang Telah Dipetakan)
Dalam paripurna juga akan diputuskan apakah pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan dalam Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus).
"Kalau Panja hanya Komisi II, tapi kalau Pansus melibatkan seluruh komisi," kata Politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, pihak DPR sempat mengeluhkan pemerintah yang terus berjanji akan menyerahkan draf RUU Pemilu.
Pasalnya, pemerintah telah janji menyerahkan sejak Juli 2016 yang terus diundur hingga hari ini.
Keterlambatan pemerintah menyerahkan draf RUU Pemilu ke DPR dinilai berdampak negatif. Dampak itu juga bakal dirasakan partai politik peserta pemilu.
(Baca: Sekjen Gerindra: Parpol Merasa Dirugikan atas Keterlambatan Draf RUU Pemilu)
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, kondisi ini bakal membuat banyak hal yang dikerjakan menjadi terburu-buru.
Itu karena tahapan Pemilu sesuai undang-undang akan dimulai 24 bulan sebelum masa pemungutan suara.
Dan karena keterburu-buruan itu, kata Muzani, hasilnya tak akan optimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.