JAKARTA, KOMPAS.com - Selama dua tahun masa pemerintahan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden Joko Widodo hanya setengah hati dalam memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter mengatakan, meskipun Jokowi menyatakan sikapnya dan posisi pemerintah terkait krisis antara KPK dan kepolisian, namun sikap tersebut dianggap terlambat untuk menyelamatkan KPK.
"Presiden dinilai setengah hati dalam memberikan perhatian ke KPK. Saat terjadi karut-marut pada 2015, langkah Jokowi sangat lambat," ujar Lalola di kantor ICW, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
"Dia pun tidak tegas yang berbuntut pada panjangnya masa vakum komisioner KPK," kata dia.
Lalola menjelaskan, Presiden Jokowi tidak mengambil langkah yang tegas untuk menyelesaikan krisis yang menimpa KPK. Saat itu, dua dari empat komisionernya ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Kekosongan kepemimpinan KPK baru direspon oleh Presiden dengan mengangkat dan menetapkan tiga orang sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.
Ketiga orang tersebut adalah, Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP.
Sayangnya, menurut Lalola, pengangkatan ketiga orang itu justru kontraproduktif dengan upaya penanganan perkara korupsi yang diduga melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan. Sebab, akhirnya perkara tersebut dihentikan penyidikannya oleh Kepolisian Republik lndonesia.
"Padahal, penanganan perkara korupsi tersebut harus dianggap sebagai salah satu upaya reformasi birokrasi Kepolisian Republik lndonesia," kata Lalola.
Lalola juga menuturkan, dalam menyikapi kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto dan Abraham Samad ketika menjadi komisioner KPK, Jokowi kerap berlindung di balik proses hukum.
Jokowi dinilai Lalola tidak mengambil sikap tegas, sebagaimana yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menghadapi peristiwa Cicak vs Buaya Jilid II.
Sikap tidak tegas juga diperlihatkan Jokowi saat wacana revisi UU KPK mencuat ke publik.
Meski menolak revisi, namun Presiden hanya mengambil jalan tengah dengan menunda revisi tanpa mencabutnya dari Program Legislasi Nasional.
(Baca: Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK)
Dukungan setengah hati juga jelas terlihat saat pemerintah melakukan pemotongan anggaran bagi KPK.
(Baca juga: Basaria: Kalau Boleh Jujur, Kami Tidak Mau Anggaran KPK Dipotong)