Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Apa Jokowi Serius Berantas Korupsi? karena dari Regulasi Itu Rasanya Tidak

Kompas.com - 20/10/2016, 20:02 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, agenda pemberantasan korupsi belum menjadi fokus utama dalam dua tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Sebab, kebijakan terkait pemberantasan korupsi yang dikeluarkan oleh pemerintah dinilai sedikit.

Peneliti dari Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter mengatakan, seharusnya ada perkembangan signifikan di bidang hukum dan pemberantasan korupsi setelah tahun kedua pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

"Sepatutnya ada perkembangan yang signifikan, terutama di bidang hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Lalola saat memberikan keterangan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).

Lalola menyampaikan, hingga dua tahun pemerintahan Jokowi, RUU Perampasan Aset, RUU Kerjasama Timbal Balik (Mutual Legal Assistance), dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai tidak juga menjadi fokus pembahasan dan cenderung terabaikan.

(Baca juga: Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Pemberantasan Korupsi Dinilai Jauh dari Harapan)

Pemerintah dan DPR dinilainya justru menjadikan RUU KUHP dan RUU KUHAP sebagai prioritas Prolegnas 2014-2015 dan juga muncul upaya memasukkan RUU KPK sebagai prioritas Prolegnas tambahan 2016.

Menurut dia, keberadaan ketiga RUU tersebut sangat penting karena mendukung pemberantasan korupsi.

Lalola lantas mencontohkan penegak hukum yang saat ini dinilainya masih kesulitan menangkap buronan kasus korupsi yang berada di luar negeri karena Indonesia belum memiliki mekanisme hukum mutual legal assistance.

"Jelas kita bingung untuk menarik buronan di luar negeri. Hal itu hanya dijawab lewat RUU mutual legal assistance. Tapi ternyata belum dibahas sama sekali di DPR. Selain itu RUU perampasan aset dan pembatasan transaksi tunai juga penting karena akan mendukung pemberantasan korupsi," ujar dia.

Lemahnya fokus pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi ini, lanjut dia, juga terlihat dari terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Inpres 7/2015 adalah salah satu regulasi terkait pemberantasan korupsi yang paling pertama dikeluarkan Presiden Jokowi.

Inpres ini menjadi rujukan utama agenda pemberantasan korupsi oleh Kabinet Kerja, termasuk bagi lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian Republik indonesia dan Kejaksaan Agung.

Namun, menurut dia, Inpres tersebut terbit dalam waktu cukup lama, yakni 6 bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.

(Baca juga: Wapres: Parpol Bukan Akar Utama Korupsi)

Di sisi lain, kata Lalola, tidak terdapat mekanisme pengawasan, serta sistem penghargaan dan sanksi, sehingga menimbulkan kekhawatiran mandeknya implementasi Inpres 7/2015.

"Kita patut bertanya apakah pemerintahan Jokowi serius memberantas korupsi. Karena dari regulasi itu rasanya tidak serius. Pada masa Presiden SBY Inpres itu tidak sampai 2 bulan dikeluarkan setelah dia menjabat," ujar dia. 

Kompas TV Inilah Solusi untuk Berantas Pungutan Liar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com