JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan peraturan presiden (perpres) sebagai payung hukum dibentuknya tim sapu bersih pungli telah rampung.
Perpres itu tinggal diteken Presiden Joko Widodo dan akan diumumkan pada Jumat (21/10/2016) besok.
"Besok akan diumumkan mengenai kerjanya, mekanismenya, siapa yang ditunjuk untuk pelaksana di lapangannya, besok akan diumumkan," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Menurut Pramono, pengumuman akan disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Itu karena yang bertanggung jawab menjadi komando untuk saber pungli ini adalah Wiranto dibantu Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Pramono mengatakan, dalam Perpres diatur tim sapu bersih pungli bekerja selama tiga bulan. Tim ini nantinya tidak hanya memimpin operasi pemberantasan pungli yang ada di pusat, namun juga di seluruh daerah.
"Di daerah kan ada juga kajati, kapolda, tetapi sementara dalam waktu 3 bulan ini, semua kendali dilakukan dari pusat," ucapnya.
Tim Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum.
(Baca: Wiranto: Calo, Preman, Ormas yang Malak Rakyat Semua Diberantas!)
Saber Pungli terdiri dari Polri sebagai leading sector, Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Saber Pungli akan memantau sektor pelayanan publik dari Aceh hingga Papua.
Sektor pelayanan yang dipantau, mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB, izin bongkar muat barang di pelabuhan dan sejumlah izin di berbagai kementerian lainnya.
(baca: 105 Pejabat Daerah Diberi Sanksi karena Terlibat Pungli dan Korupsi)
Selain melakukan penindakan, tim 'Saber Pungli' juga akan mengkaji apakah ada aturan yang mendukung terjadinya pungli.