JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp 185 juta di Kantor Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2016.
"Uang itu ditemukan di Kantor Pemkab Kebumen. Untuk asal uang, sedang dianalisis oleh penyidik," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Yuyuk mengatakan, selain uang, dalam penggeledahan penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen, dan barang-barang elektronik.
(Baca: Geledah Kasus Suap Disdik Kebumen, KPK Sita Dokumen dan Uang Rp 185 Juta)
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK diduga terkait korupsi dalam proyek pengadaan buku, alat peraga dan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen.
Proyek senilai Rp 4,8 miliar itu dianggarkan di APBD Perubahan Kabupaten Kebumen.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yudhi Tri H, yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, dan Sigit Widodo, pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kebumen.