JAKARTA, KOMPAS.com - Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, tidak hadir memenuhi pemanggilan Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/10/2016).
Sedianya, Tin akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Namun, keterangan ketidakhadiran Tin tidak disampaikan kepada Jaksa penuntut KPK. Tin ternyata mengirim surat berisi alasan ketidakhadiran kepada Majelis Hakim.
"Ini ada surat dari Tin Zuraida kepada Majelis Hakim yang menerangkan belum bisa memenuhi pemanggilan karena lagi di luar kota," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Baca: Nurhadi Bantah Minta Rp 3 Miliar untuk Gelar Turnamen Tenis)
Menurut Sumpeno, di dalam surat, Tin menjelaskan bahwa surat telah disampaikan kepada Jaksa KPK atas nama Tito Jaelani.
Nurhadi diduga terkait kasus suap sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nama Nurhadi disebut oleh beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut KPK. Salah satunya oleh pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.
Dalam persidangan, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen berisi tabel penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi perusahaan di bawah Lippo Group.
Dokumen dalam bentuk memo juga berisi target penyelesaian kasus. Dalam pemeriksaan saksi, diketahui bahwa dokumen tersebut disiapkan Hesti untuk diberikan kepada Presiden Komisaris Lippo Group dan promotor, yang belakangan diketahui sebagai Sekretaris MA, Nurhadi.
"Termasuk yang disobek-sobek istrinya Nurhadi kan itu, yang dari Lippo itu, yang salah satunya yang kita tayangkan tadi, untuk promotor," ujar Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
(Baca: Nurhadi Akan "Buka-bukaan" Dugaan Suap Dirinya di Pengadilan)
Dalam kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman milik Nurhadi.
Dalam penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp 1,7 miliar dalam pecahan berbagai mata uang asing.
Penyidik juga menemukan adanya sejumlah dokumen dalam keadaan robek dan sudah berada di kloset. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang juga di kloset.
Diduga perusakan dokumen itu dilakukan oleh istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.