Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menristek Dikti Batalkan Pemilihan Rektor Empat Universitas

Kompas.com - 19/10/2016, 16:48 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhamad Nasir mengaku sudah menindak lanjuti temuan Ombudsman terkait dengan perdagangan jabatan rektor di sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Namun, Nasir membantah adanya perdagangan jabatan itu. Ia hanya menyebut ada sejumlah perguruan tinggi negeri yang dalam melakukan pemilihan rektor tidak sesuai prosedur.

"Dia itu ada beberapa prosedur yang dilakukan oleh rektor dalam pemilihan ada yang tidak mengikuti prosedur yang benar," katanya usai mengisi serasehan di Universitas Islam Malang (Unisma), Jawa Timur, Rabu (19/10/2016).

Terkait hal itu, Nasir mengaku sudah mengambil tindakan dengan membatalkan pemilihan rektor di empat perguruan tinggi. Di antaranya pemilihan rektor di Universitas Sumatera Utara (USU).

Berdasar pengecekan oleh Kemenristek Dikti, pemilihan rektor di kampus tersebut tidak sesuai prosedur. "Sistem pemilihan tidak benar, saya suruh ulang. Sampai itu selesai. Sekarang sudah selesai," ucapnya.

Selanjutnya adalah Universitas Negeri Manado (UNIMA). Di kampus itu, Kemenristek Dikti mendapat laporan bahwa rektor telah melakukan pengeluaran ijazah yang tidak sesuai prosedur. Akhirnya, rektor yang tinggal menunggu pelantikan itu diberhentikan.

"Mereka telah melakukan pemilihan rektor, ternyata setelah selesai kami tinggal melakukan proses pelantikan, ada pengaduan. Yaitu tentang pengeluaran ijazah yang tidak sesuai dengan prosedurnya. Sehingga rektor saya berhentikan," ungkapnya.

Kasus berikutnya terjadi di Universitas Halu Oleo (UHO) yang ada di Kendari dan Universitas Musamus Merauke (UNMUS). Pemilihan rektor juga tidak sesuai prosedur sehingga dibatalkan.

"Sekarang saya kembalikan karena proses pemilihan senat yang tidak benar," katanya.

Tidak hanya itu, jika nanti ada indikasi pelanggaran, Nasir mengaku akan memproses sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Apabila nanti terjadi kaitan pelanggaran administrasi, kita beri sanksi administrasi. Tapi kalau pelanggarannya pidana urusannya dengan polisi," ujar dia.

Tidak hanya itu, Nasir juga meminta, jika ada bukti memperdagangkan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib. "Laporkan ke polisi saja atau juga kejaksaan. Agar diketahui siapa yang bermain disitu," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com