Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Benarkan Ahok-Djarot Ajukan Cuti Kampanye sebagai Syarat Daftar KPU

Kompas.com - 19/10/2016, 15:07 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Sumarsono membenarkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat sudah mengajukan cuti untuk kampanye Pilkada DKI.

Ia mengatakan, surat diajukan pada Selasa (11/10/2016). Izin itu sudah diterbitkan.

"Betul sekali, Ahok-Djarot sudah ajukan cuti dan bahkan sekarang sudah terbit ijin cutinya," ujar Sumarsono, saat dihubungi, Rabu (19/10/2016).

Sumarsono melanjutkan, surat tersebut masih ada di Kemendagri. Surat cuti itu nantinya diambil oleh Ahok dan Djarot secara langsung atau melalui perwakilannya.

(baca: KPU Harap MK Putuskan Perkara Cuti Petahana Sebelum Tahapan Kampanye)

Surat tersebut sedianya disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta sebagai persyaratan mendaftar calon gubernur-wakil gubernur.

Sebab, PKPU Nomor 12 tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada disebutkan bahwa surat keterangan cuti dari Kemendagri harus diserahkan ke KPUD masing-masing daerah paling lambat satu hari sebelum kampanye Pilkada dimulai.

"Jadi formal saja, bisa diambil oleh stafnya. Sudah urusan administrasi rutin sama kurir juga boleh, untuk digunakan persyaratan ke KPU," kata dia.

(baca: Mendagri Rilis Aturan Petahana Cuti Kampanye, Plt Dapat Teken APBD)

Ia menambahkan, dengan diterbitkannya surat izin cuti tersebut, maka Ahok dan Djarot tidak aktif sementara waktu mulai Jumat, 28 Oktober 2016, bersamaan dengan dimulainya masa kampanye Pilkada.

"Maka cuti akan otomatis berlaku pada hari pertama kampanye Pilkada 2017 yang jatuh pada Jumat 28 Oktober mendatang," ujarnya.

Ahok tengah menguji Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 70 ayat 3 yang mengatur cuti kampanye bagi petahana.

(baca: Perdebatan Ahok dan Utusan Jokowi soal Cuti Kampanye Petahana)

Ahok mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.

Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.

 

Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com