JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri menilai aturan cuti petahana yang tertuang dalam UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini lebih ringan ketimbang UU Pilkada sebelumnya.
Hal itu disampaikan Syaiful dalam sidang uji materi terkait ketentuan cuti bagi petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Syaiful menjadi ahli yang diajukan Habiburokhman sebagai pihak terkait. (Baca: KPU Harap MK Putuskan Perkara Cuti Petahana Sebelum Tahapan Kampanye)
Uji materi ini diajukan oleh bakal calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang merasa keberatan dengan kewajiban cuti bagi petahana.
Pasal 7 huruf p, q, r, s, t, u UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada mengatur keharusan anggota DPRD, DPD, DPRD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Polri, TNI dan PNS serta Pegawai BUMN mengundurkan diri jika maju pilkada setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Ketentuan ini sedikit lebih ringan dari aturan sebelumnya yang bahkan mewajibkan mundur dari jabatan," ujar Syaiful di hadapan majelis sidang yang dipimpin Arief Hidayat, Rabu.
Syaiful melanjutkan, alasan cuti juga untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh petahana.
"Dimana (petahana bisa) mengerahkan PNS dan menggunakan anggaran serta fasilitas sebagai pemimpin daerah," kata dia.
Menurut Syaiful, aturan cuti menjadi sangat penting guna mewujudkan demokrasi Indonesia yang utuh.
"Soal cuti petahana bukan lagi isu yang harusnya diperdebatkan untuk pembangunan demokrasi Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.
Ia mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana.
Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye.
Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya. Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.
(Baca: Perdebatan Ahok dan Utusan Jokowi soal Cuti Kampanye Petahana)
Pada pilkada serentak tahun depan, itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Gugatan yang diajukan Ahok teregistrasi di MK dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016.