Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Periksa Staf Ahok

Kompas.com - 18/10/2016, 14:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelidik Bareskrim Polri masih memproses laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sedikitnya lima saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Agus Andrianto mengatakan, jajarannya berencana meminta keterangan staf yang mendampingi Ahok berkunjung ke Pulau Seribu.

(Baca: Ahok Dilaporkan Dua Organisasi ke Polda Metro Jaya)

Di Pulau Seribu itulah Ahok yang berbicara di depan warga setempat mengutip ayat pada surat Al Maidah.

"Kami lagi mau cari stafnya Pak Ahok yang kemarin mendampingi. Nanti kami minta waktu untuk klarifikasi," ujar Agus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Agus mengatakan, kemungkinan permintaan keterangan dilakukan pekan ini. Penyelidik sebelumnya telah meminta keterangan pejabat daerah dan kelompok nelayan di Pulau Seribu.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil uji laboratorim forensik terhadap video yang menampilkan Ahok saat berbicara di depan warga Pulau Seribu.

Video lengkap Ahok yang didapatkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dibandingkan dengan video yang beredar di media sosial yang durasinya lebih pendek dan tak utuh.

"Kami masih koordinasi sama labfor untuk segera diselesaikan," kata Agus.

Setelah video selesai dibedah, penyelidik akan meminta pendapat para ahli, mulai dari ahli bahasa, ahli agama, dan ahli pidana.

Mereka akan membedah konten video itu apakah bermuatan penistaan agama. Karena hasilnya belum keluar, Agus belum dapat memastikan pidana terhadap Ahok.

"Dari ketiga ahli itu, nanti akan kami simpulkan apakah hasil analisis forensik dari labfor ini apakah ada konten penghinaan atau tidak," kata dia.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook Buni Yani. Polisi menduga, bisa saja tayangan yang diunggah itu tidak utuh.

Hal itu disebabkan bermunculan berbagai pemahaman masyarakat mengenai ucapan Ahok. Oleh karena itu, polisi akan mendatangkan ahli untuk melihat konten secara utuh dan menemukan apakah ada indikasi penistaan agama dalam tayangan itu.

(Baca: Ahok Minta Maaf kepada Umat Islam)

Sejauh ini, polisi menerima delapan laporan masyarakat terhadap Ahok. Semua laporan akan ditangani oleh Bareskrim Polri. Ahok sebelumnya telah meminta maaf kepada umat Islam mengenai ucapannya itu.

Ia merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran. Ia menilai video berisi ucapannya yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.

Menurut Ahok, videonya saat berbicara di Kepulauan Seribu itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara utuh.

Kompas TV Polri Tindaklanjuti Laporan Tuduhan Penistaan Agama oleh Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com