JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan Ketua DPD Irman Gusman, Liestya Gusman, nampak hadir dalam kerumunan pengunjung sidang praperadilan yang diajukan suaminya.
Namun, sidang tersebut ditunda hingga pekan depan karena Komisi Pemberantasan Korupsi tak menghadiri persidangan.
Liestya tak mempermasalahkan putusan pengunduran sidang, asalkan KPK berkomitmen dalam proses peradilan ini.
"Saya minta prosesnya seadil mungkin dan hormati hak asasi," ujar Liestyana kepada Kompas.com, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
(Baca: Pengacara Irman Gusman Anggap Kebiasaan Buruk KPK Absen Sidang Praperadilan)
Liestyana meminta KPK memproses Irman secara transparan. Liestyana pun beranggapan KPK telah merenggut hak asasi suaminya. Menurut Liestyana, cara KPK menangkap Irman banyak melanggar HAM.
"Banyak hal yang tidak sesuai dengan HAM, hak warga negara. Saya minta hargailah hak pak Irman," kata Liestyana.
Irman menggugat tangkap tangan oleh KPK dan penetapannya sebagai tersangka.
Pihak Irman menuding penangkapan dan penetapan tersangka itu tak berdasarkan alat bukti. KPK juga dianggap tak memberi kesempatan bagi Irman untuk melaporkan gratifikasi yang dia terima.
Semestinya, penyelenggara negara diberi waktu 30 hari untuk melaporkan barang atau uang yang dia terima kepada KPK.
(Baca: Pengacara Minta KPK Hentikan Pemeriksaan Irman Gusman Selama Praperadilan)
KPK menangkap Irman di kediamannya bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Namun, Irman mengira bungkusan tersebut hanya bingkisan untuknya.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang ditetapkan Bulog.