JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Selasa (18/10/2016).
Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.
"Yang bersangkutan akan diperiksa selaku mantan Menteri Keuangan dalam kasus KTP elektronik," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Menurut Yuyuk, Agus akan dimintai keterangan seputar anggaran pengadaan KTP elektronik pada 2012 yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
(baca: Nazaruddin dan Dua Tersangka Kasus E-KTP Diperiksa KPK)
Selain Agus, KPK juga memanggil beberapa pejabat dan mantan pejabat di Kemendagri, yakni Kepala Biro Administrasi Umum Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Malyono Mawar.
Selain itu, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Elvius dailami, dan staf Seksi Pengamanan Data Subdit Pengelolaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Naenunus.
Kemudian, Ekworo Boedianto, selaku pensiunan PNS dan Triyuni Soemartono, mantan Sekretaris Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri.
(Baca: Ganjar Pranowo Siap Bantu KPK Bongkar Kasus E-KTP)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.