Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/10/2016, 21:57 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Senin (17/10/2016).

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 80/PUU-XlV/2016 ini diajukan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional Gloria Natapradja Hamel.

Pasal 41 UU 12/2006 menyebutkan, "Anak yang Iahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan".

Kuasa Hukum Ira, yakni Fachmi Bachmid mengatakan, ketentuan harus mendaftarkan diri ke instansi pemerintah, dalam hal ini Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM, sedianya tidak perlu diatur lagi dalam pasal tersebut.

"Persoalannya di mendaftar itu. Seharusnya, tidak perlu dibatasi dengan adanya mendaftar, karena sudah dibatasi di Pasal 6," ujar Fahmi di MK, Jakarta Pusat, Senin.

"Itu sudah ada pembatasan manakala timbul dwi-kewarganegaraan. Tinggal memilih saja salah satu, apakah warga negara Indonesia atau warga negara orang tua satunya," kata dia.

Kemudian ketentuan "mendaftarkan diri kepada menteri", dinilai mengharuskan anak yang lahir dari perkawinan antara WNI dan WNA yang tumbuh kembang di Indonesia menjadi pihak yang aktif untuk mendaftarkan ke pejabat yang berwenang.

"Padahal bunyi Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 jelas justru melimpahkan kewajiban kepada negara dalam penyelenggaraan hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang. Termasuk hak atas status kewarganegaraan yang disebut dalam Pasal 28D ayat 4 UUD 1945," kata dia.

"Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 I ayat 4 UUD 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah," tambah Fahmi.

Selain itu, keharusan "mendaftarkan diri kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 tahun setelah undang-undang ini diundangkan" dalam Pasal 41 UU12/2016 juga dianggap menimbulkan perbedaan perlakuan bagi anak yang terlahir dari perkawinan campuran.

"Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin yang lahir sesudah berlakunya UU tersebut otomatis berstatus kewarganegaraan Indonesia atau tidak perlu mendaftar," ucap Fahmi.

"Sementara anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin yang lahir dari ibu warga negara Indonesia sebelum berlakunya UU 12/2006 diwajibkan melakukan pendaftaran sebagaimana ketentuan pasal a quo (yang diuji)," kata dia.

Pemohon, kata Fachmi, meminta majelis hakim MK menyatakan bahwa ketentuan pasal 41 UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945.

Ini sepanjang tidak dimaknai bahwa anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang ini diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin adalah anak warga Negara Indonesia.

Nama Gloria Natapradja mencuat setelah sempat digugurkan dari keanggotaan Paskibraka dua hari sebelum penaikan bendera di Istana.

Ia dipermasalahkan lantaran memiliki paspor Prancis, negara asal ayahnya.

Namun demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan Gloria ikut ambil bagian dalam upacara penurunan bendera pada sore hari. Gloria mendapatkan posisi 'gordon' dalam Tim Bima.

Kompas TV Diizinkan Jokowi, Gloria Jadi Petugas Penurunan Bendera
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com