Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Uji Materi Pasal Perzinaan Dinilai Ancam Hak Konstitusional Penghayat Sunda Wiwitan

Kompas.com - 17/10/2016, 14:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP terkait perzinaan, perkosaan, dan homoseksual yang tertuang dalam Pasal 284 ayat 1 sampai 5, Pasal 285, dan Pasal 292, Senin (17/10/2016).

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan Dewi Kanti Setianingsih, Ketua Yayasan Cahaya Guru Sekaligus Dewan Pertimbangan Federasi Serikat Guru Indonesia Henny Supolo, dan mantan anggota Komnas HAM Lis Sulistiyowati Sugondo.

Uji materi ini diajukan oleh diajukan oleh Euis Sunarti dan kawan-kawan. Mereka merasa pemberlakukan pasal tersebut merugikan secara konstitusional.

Dalam permohonan terkait Pasal 284 tentang perzinaan, pemohon meminta makna perzinaan diperluas.

Sebab, kata zina dalam konstruksi Pasal 284 KUHP hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan.

Sedangkan hubungan badan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat pernikahan tidak diatur dalam pasal tersebut.

Tekait hal itu, Dewi Kanti Setianingsih menyampaikan bahwa banyak penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan sampai saat ini belum memiliki surat nikah.

Hal itu terkait masalah pengisian pada kolom agama dalam kartu tanda penduduk. Kepercayaan Sunda Wiwitan tidak termasuk dalam kategori agama yang diakui undang-undang.

Menurut Dewi, jika permohonan pemohon dalam pasal tersebut dikabulkan, akan mengancam hak konstitusional para penghayat Sunda Wiwitan.

Sebab, para penghayat akan termasuk ke dalam kategori pelaku seks di luar nikah karena tidak tercatat dalam sistem administrasi. Sementara secara adat, pernikahan tersebut terbilang sah.

"Tidak dicatatkan perkawinan adat oleh negara, sangat rentan untuk dikriminalisasi," ujar Dewi dihadapan majelis sidang yang dipimpin oleh Arif Hidayat, Senin.

(Baca: Pemohon Uji Materi Pasal Perzinahan dan Homoseksual Dianggap Tak Punya "Legal Standing")

Ia mengatakan, perzinaan tidak dikenal di kalangan Penghayat Sunda Wiwitan. Menurut Dewi, Penghayat Sunda Wiwitan memegang teguh hukum adat.

Hukum adat tersebut, kata dia, sudah ada sebelum NKRI menyusun UU itu sendiri. Meskipun demikian, lanjut Dewi, hukum adat dilegalkan meski tidak diakui dalam hukum positif Indonesia.

"Perzinaan tidak ada dalam kami, seks di luar nikah tidak ada," kata dia.

Hal ini, menurut Dewi, berbeda dengan perzinaan terjadi pada masyarakat urban di perkotaan. "Mereka tidak mampu menghadapi tantangan zaman dan godaan," kata dia.

Alasan Pemohon

Pemohon menilai ketentuan pada ayat 1 sampai 5 Pasal 284 tentang perzinaan, Pasal 285 tentang perkosaan, dan Pasal 292 tentang homoseksual merupakan pasal-pasal yang mengancam ketahanan keluarga. Yang juga bisa mengancam ketahanan nasional.

Menurut pemohon, secara sosiologis ketentuan Pasal 284 ayat 1 sampai 5 KUHP tidak mampu mencakupi seluruh pengertian arti dari kata zina.

Sebab, kata zina dalam konstruksi pasal 284 KUHP hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan, sedangkan dalam konteks sosiologis konstruksi zina jauh lebih luas yakni termasuk hubungan badan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat dalam pernikahan.

Kemudian terkait Pasal 285 KUHP, pemohon menilai, frasa “seorang wanita” menjadikan perkosaan diartikan hanya terjadi terhadap wanita.

Padahal, perkosaan bisa saja terjadi pula pada laki-laki. Bahkan, perkosaan bisa diartikan terjadi juga atas sesama jenis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com