JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut e-KTP (KTP elektronik).
Selain Nazaruddin, KPK juga memanggil dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
"Nazaruddin dan Sugiharto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (17/10/2016).
(Baca: Ganjar Pranowo Siap Bantu KPK Bongkar Kasus E-KTP)
Penyidik KPK telah beberapa kali mendengar keterangan Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Nazaruddin merupakan salah satu saksi yang aktif mengungkap pelaku dalam kasus tersebut.
Selain Sugiharto dan Irman, menurut Nazaruddin, kasus ini juga melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan beberapa politisi yang pernah duduk di Komisi II DPR.
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.
(Baca: Gamawan Fauzi Ditanya Penyidik soal Teknis Proyek E-KTP)
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.