Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Direktur Osma Grup Serahkan Diri

Kompas.com - 16/10/2016, 15:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hartoyo, Direktur PT Osma Grup secepatnya menyerahkan diri kepada KPK atau kepolisian.

Penyerahan diri tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Osma Grup dan anggota DPRD Kabupaten Kebumen untuk izin proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen berupa pengadaan buku, alat-alat peraga dan TIK senilai Rp4,8 miliar.

"Kepada Saudara Hartoyo, lebih baik secepatnya menyerahkan diri kepada KPK atau ke kantor polisi terdekat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/10/2016), seperti dikutip Antara.

Saat ini, menurut dia, tim KPK bekerja sama dengan Polri masih terus mencari Hartoyo, sekaligus meneliti PT Osma Grup. Perusahaan swasta tersebut diketahui beralamat di Jakarta, bukan di Kebumen.

"Beliau (Hartoyo) belum dapat dijadikan sebagai tersangka, masih saksi. Kami masih terus melakukan pencarian. Kami juga masih mencari tahu mengenai Osma Grup. Substansi kasus ini masih kami dalami," ujar Laode.

Ia juga meminta kepada seluruh pengusaha atau pihak swasta agar tidak lagi memberikan janji-janji atau mengiming-imingi para pejabat publik.

"Kami mohon pihak swasta agar jangan lagi iming-imingi para pejabat publik. Stop kasih janji-janji kepada pejabat publik, khususnya yang berhubungan dengan proyek pemerintah," tutur Laode.

Disisi lain, dia juga meminta agar setiap kepala daerah di Indonesia mengawasi dengan teliti apa saja yang dilakukan oleh para pejabatnya, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.

"Secara kewenangan, kepala daerah seharusnya tahu apa saja yang dilakukan oleh anak buahnya, pejabatnya. Kepala daerah jangan bersikap tidak peduli sama anak buahnya," ungkap Laode.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/10) kemarin, terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen.

Dalam OTT yang dilakukan di beberapa lokasi di Kebumen tersebut, KPK mengamankan dua orang yang dijadikan tersangka dan empat orang berstatus sebagai saksi.

Dua orang tersangka itu, yakni berinisial YTH atau Yudhi Tri H yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan SGW atau Sigit Widodo yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kebumen.

Sedangkan empat orang saksi juga telah diamankan, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Andi Pandoyo, dua Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta pihak swasta (Osma Grup) bernama Salim.

Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK turut membawa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 77 juta, buku tabungan serta bumti elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com