JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, jika memang dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta kasus Munir pernah diserahkan, berkasnya pasti ada di Kementerian Sekretars Negara.
Alasannya, ada mekanisme penerimaan surat di pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Syarief menanggapi komentar mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebutkan bahwa laporan hasil TPF kasus Munir diserahkan langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005.
(Baca: Yusril: Laporan TPF Kasus Munir Diserahkan Langsung ke SBY)
"Kalau memang pernah diserahkan langsung, pasti ada di Setneg," kata Syarief, melalui pesan singkat, Jumat (14/10/2016).
Jika dokumen tersebut tidak ada di Kementerian Sekretaris Negara, menurut dia, ada ketidakrapian dalam penyimpanan dokumen.
"Lebih baik minta lagi ke tim pencari fakta (TPF) kalau memang enggak ada," kata Syarief.
Senada dengan Syarief, Ketua DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul meminta Yusril tak menyalahkan SBY.
Ia mengaku sempat berbincang dengan anggota TPF Munir dan mendapatkan informasi bahwa saat itu SBY tak sendirian menerima dokumen Munir, melainkan bersama beberapa menterinya.
"Pada saat itu Pak SBY didampingi Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung, Menkumham. Janganlah kita mengkambinghitamkan presiden kita waktu itu. Mereka pejabat teknis harus berani bertanggung jawab," kata Ruhut.
Diberitakan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan terhadap Kemensetneg terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan TPF kasus pembunuhan Munir.
Ketua Majelis Sidang, Evy Trisulo, dalam amar putusan, mengatakan, pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir, seperti yang dimohonkan.
Namun, Kemensetneg menyatakan tak mengetahui keberadaan dokumen laporan TPF.