JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, masyarakat sudah sepantasnya dimudahkan dalam melaporkan potensi atau terjadinya tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
LPSK menyatakan, semakin cepat dideteksi oleh aparat penegak hukum, potensi tindak pidana tersebut bisa dicegah dan tidak berkembang.
Semendawai mengatakan, memudahkan akses bagi masyarakat untuk melaporkan kejahatan merupakan bagian dari reformasi hukum yang kini digulirkan Presiden Joko Widodo.
"Banyak cara yang bisa diakses masyarakat melaporkan kejahatan, tidak melulu harus datang ke penegak hukum," kata Semendawai, dikutip Kompas.com dari Antara, Jumat (14/10/2016).
Jika akses untuk melaporkan tindak pidana dipermudah, lanjut dia, hal itu akan mampu mencegah potensi kejahatan semakin berkembang.
Pada zaman yang sudah semakin maju ini, masyarakat sudah bisa mengakses melalui berbagai media untuk melaporkan potensi kejahatan kepada penegak hukum.
Semendawai mengatakan, selain akses yang dipermudah, empati dari penegak hukum terhadap para saksi dan korban juga harus terus ditumbuhkan.
"Jika empati sampai tidak dimiliki atau bahkan hilang dari penegak hukum kita, saksi dan korban itu akan berpotensi menjadi korban kedua kalinya," ujarnya.
Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, rasa aman dan nyaman merupakan kebutuhan bagi semua orang, apalagi saksi dan korban kejahatan.
Karena posisi saksi dan korban itu lemah dan terbuka adanya teror atau ancaman yang kemungkinan dialami.
Rohidin menilai, masyarakat patut mendapatkan kemudahan dalam mengakses segala informasi mengenai perlindungan saksi dan korban, termasuk keberadaan LPSK.
"Sosialisasi melalui seminar tentang hak saksi dan korban penting, tapi lebih penting lagi hal ini juga bisa diketahui masyarakat luas," tuturnya.
(Joko Susilo/ant)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.