Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PAN: Indonesia Belum Darurat Terorisme, Tak Perlu Pasal "Guantanamo"

Kompas.com - 14/10/2016, 10:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Hanafi Rais menyatakan Indonesia belum masuk negara dengan kategori darurat terorisme.

Oleh sebab itu, Hanafi menilai, RUU Terorisme harus disusun seproporsional mungkin agar tak menabrak prinsip-prinsip hukum yang sah.

Salah satunya terkait prosedur penahanan yang semestinya dibuat sewajar mungkin.

"Melihat Pasal 43 A dalam draf revisi RUU Terorisme dari pemerintah seolah menunjukan Indonesia sedang krisis dan darurat terorisme, padahal kan tidak," kata Hanafi usai mengikuti rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2016) malam.

Dalam Pasal 43 A seorang terduga teroris diperbolehkan dibawa penyidik untuk ditahan selama maksimal enam bulan di tempat tertentu guna dimintai keterangan.

Karena itu, Pasal 43 A dalam draf revisi RUU Terorisme dikenal dengan pasal guantanamo. Hal itu merujuk pada nama penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba.

 

Di tempat itu pada tahun 2002, diketahui ratusan orang ditangkap dan disembunyikan karena diduga terkait jaringan teroris.

Putra Amien Rais itu menambahkan Indonesia belum perlu pasal itu.

Menurutnya dengan mekanisme pelaksanaan hukum yang proporsional tentu pemberantasan terorisme di Indonesia juga akan berjalan kondusif.

Politisi Partai Amanat Nasional itu menuturkan dengan perspektif yang proporsional dalam pemberantasan terorisme, tentu RUU terorisme juga akan memberi porsi pada aspek pencegahan, sehingga meminimalisasi penyebaran radikalisme yang menjadi benih awal.

"Intinya tidak bisa semena-mena juga, kita tidak seperti di Suriah dan negara Timur Tengah lainnya yang memang darurat terorisme," lanjut Hanafi.

Sebelumnya, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Salman Luthan mengusulkan agar Pasal 43 A dalam draf revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dihapus.

(Baca: MA Minta "Pasal Guantanamo" dalam Draf Revisi UU Terorisme Dihapus)

Pasal ini dianggap memiliki banyak celah untuk penyalahgunaan wewenang.

Menurut dia, dalam sistem demokrasi, seharusnya hukum diatur dengan prinsip demokrasi.

Keberadaan Pasal 43 A dalam draf RUU Terorisme dianggapnya kembali ke era otoritarian.

Dalam proses penahanan, sekalipun pada kasus terorisme, sudah termasuk dalam tindak pidana khusus.

Kompas TV Pengaruh Terorisme Melalui Media Sosial-Satu meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com