Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Dalami Dugaan Suap Dua Hakim PN Jakpus

Kompas.com - 13/10/2016, 18:11 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kasus dugaan suap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan perkara staf Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani.

Kedua hakim tersebut, yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Adapun Partahi kini menjadi salah seorang anggota majelis hakim yang memimpin sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Partahi dan Casmaya diduga bertemu dengan pengacara yang sedang berperkara dan menyepakati pemberian uang sebesar 28.000 dollar Singapura.

Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan terhadap Ahmad Yani yang dibacakan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, surat dakwaan yang menyebut adanya dugaan suap terhadap Partahi dan Casmaya akan dijadikan kajian penyidik untuk menelusuri kasus tersebut lebih lanjut.

"Fakta persidangan dapat menjadi bahan kajian penyidik lebih lanjut atas kasus dimaksudkan," kata Saut melalui pesan singkat, Kamis (13/10/2016).

Menurut Saut, pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut belum perlu dilakukan, mengingat fakta persidangan masih dipelajari.

"Dipelajari dulu. Tidak mesti langsung harus (diperiksa)," ujar Saut.

Saut mengatakan, jika bukti-bukti dari kajian yang didalami melalui surat dakwaan tersebut kuat, maka kasus tersebut perlu didalami lebih lanjut.

"Kalau bukti-buktinya kuat, tidak asal sebut saja, ya harus didalami," kata dia.

Dalam surat dakwaan, Partahi dan Casmaya disebut pernah bertemu dengan salah seorang pengacara yang tengah berperkara, yakni Raoul Wiranatakusumah.

Pertemuan itu dilakukan di ruang kerja hakim di Pengadilan Jakarta Pusat.

Partahi diduga memutus perkara perdata sesuai dengan permintaan Raoul.

Dalam kasus ini, penyerahan uang sebesar 28.000 dollar Singapura dilakukan melalui Santoso, yang merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sesaat setelah menerima uang, Santoso ditangkap petugas KPK.

Tiga hakim PN Jakarta Pusat, yakni Casmaya, Agustinus Setyo Wahyu, dan Partahi Tulus Hutapea pernah diperiksa penyidik KPK.

Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Santoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com