JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman RI mendorong operasi pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) juga dilakukan di kepolisian.
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, setelah melakukan kajian, Ombudsman menemukan praktik pungli di lembaga tersebut.
Praktik pungli di kepolisian terjadi dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM), tanda nomor kendaraan bermotor, dan tilang.
"Ombudsman sudah lama masuk ke kepolisian melalui kajian SIM, tilang, dan TNKB. Tiga itu, kami temukan banyak sekali," kata Adrianus di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Menurut Adrianus, maraknya praktik pungli di kepolisian karena tidak adanya kemauan berubah dari oknum-oknumnya.
(Baca: Kapolri Bantah Tak Berantas Pungli di Kepolisian)
Mereka terjebak dalam zona nyaman sehingga tidak mau melakukan inovasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
"Kalau itu dari awal sudah kacau. Kacaunya karena ketidakmauan berubah. Karena mungkin masuk comfort zone, maka mereka enggak mau berubah," kata Adrianus.
Oleh karena itu, ia menyarankan dilakukan reformasi secara menyeluruh untuk mengatasi praktik pungli tersebut.
"Artinya, kita perlu dari awal, tidak melihat bagian-bagian. Dari awal sudah harus berubah," kata Adrianus.
Terkait "bersih-bersih" di Polri, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku, sejak dia memimpin Polri, ada beberapa oknum polisi yang ditindak karena melakukan pungutan liar.
"Sudah ada penindakan, SIM yang di Bekasi, di Tangerang, sudah empat yang ditangkap," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Kemarin, polisi melakukan operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan.
Tito mengklaim sudah lebih dulu membersihkan oknum polisi yang melakukan pungli sebelum menindak oknum instansi lain.
"Jangan sampai kita dianggap menangani instansi lain, tapi kami enggak ditindak. Tolong ekspos bahwa sudah ada penindakan duluan oleh kepolisian," kata Tito.