JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman, enggan berkomentar seusai menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (12/10/2016).
Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau E-KTP.
KPK juga memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, yang merupakan atasan Irman saat dugaan korupsi E-KTP terjadi pada 2011-2012 lalu.
Namun, Irman enggan membuka soal peran Gamawan dalam kasus ini.
"Saya enggak bisa bicara itu, Pak," kata Irman.
Ia beralasan tidak mau berbicara substansi perkara karena hari ini diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.
Ia juga enggan menjawab mengapa proyek E-KTP dilanjutkan meski sudah ada rekomendasi agar proyek dihentikan.
"Enggak, itu substansi. Saya enggak bisa komen karena saya hari ini sebagai saksi," kata dia.
Irman sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.