JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, untuk langkah awal pembenahan sektor hukum, paket reformasi yang dikeluarkan pemerintah sudah cukup baik.
Namun, hal terpenting adalah bagaimana penegak hukum menindaklanjuti paket reformasi tersebut.
"Yang penting aparat penegak hukumnya. Kunci persoalan kita di situ," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
"Sejauh mana, misalnya Kapolri dan Jaksa Agung menindaklanjuti paket reformasi itu di internal mereka," ujarnya.
Meski sejumlah pihak menganggap poin-poin paket reformasi hukum tersebut cenderung umum, namun Trimedya menilai hal tersebut justru merupakan inti atau embrio permasalahan hukum di Indonesia yang harus diselesaikan.
Adapun tujuh sektor yang menjadi fokus pembenahan tersebut, di antaranya pelayanan publik, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM penegak hukum, penguatan kelembagaan, pembangunan budaya hukum di masyarakat, dan pembenahan lembaga pemasyarakatan.
(Baca: Ada Tujuh Sasaran yang Ingin Dicapai Jokowi Melalui Paket Reformasi Hukum)
Trimedya menambahkan, hal lainnya yang ditunggu masyarakat adalah soal penegakan hak asasi manusia.
Publik menunggu, apakah nantinya sikap pemerintah terkait hal tersebut juga akan dimasukkan ke dalam paket reformasi hukum berikutnya.
Momentum ini dianggap tepat bagi Jokowi untuk membenahi sektor hukum secara tuntas dan holistik.
Sebab, pada 2018 sudah memasuki tahun politik sehingga partai-partai politik dan Jokowi sendiri juga harus memikirkan Pemilu 2019. Dengan demikian, pembenahan dikhawatirkan akan dikesampingkan.
"DPR periode lalu sudah mengeluarkan rekomendasi soal Trisakti, misalnya. Itu kan sederhana tapi utang sejarah yang harus diperhatikan," tutur dia.