JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD A.M. Fatwa mengaku tak mempermasalahkan bila kuasa hukum Irman Gusman menggugat hasil putusan BK yang memberhentikan Irman sebagai Ketua DPD.
Menurut Fatwa, gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Irman, Mujahid A. Latief ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016) siang, memiliki landasan hukum yang lemah.
"Itu gugatannya lemah sekali landasan hukumnya, kan sudah jelas dasar pemberhentian Irman berdasarkan tata tertib DPD yang berlaku terbaru," kata Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Berdasarkan tata tertib DPD terbaru pasal 52 ayat 3, Ketua dan atau Wakil Ketua DPD yang berstatus tersangka akan diberhentikan.
(baca: Jelang Pemilihan Ketua Baru DPD, Irman Gusman Gugat Pemberhentiannya ke PN Jaksel)
Karena itu, Fatwa mengaku siap menghadapi gugatan dari kuasa hukum Irman.
"Kami sendiri siap menghadapi gugatan tersebut dan akan menghadapinya secara hukum, kami yakin putusan pemberhentian Irman sudah tepat karena kami bekerja berdasarkan tata tertib dan itu menjadi sumber aturan yang jelas dan mengikat," papar Fatwa.
Keputusan BK DPD terkait pemberhentian Irman Gusman sebagai ketua DPD digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mujahid A Latief mengatakan, kliennya menganggap keputusan BK DPD merupakan perbuatan melawan hukum.
"Pemberhentian Pak Irman Gusman sebagai Ketua DPD oleh BK DPD telah melanggar Tatib DPD, UU MD3, dan tata acara di BK DPD," ujar Mujahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Senator asal Bengkulu, Mohammad Saleh, terpilih sebagai Ketua DPD menggantikan Irman Gusman.
Pada pemilihan yang berlangsung Selasa (11/10/2016), Saleh mengalahkan dua Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad dan GKR Hemas. Ia memenangkan pemungutan suara dengan memperoleh 61 suara.
Sedianya Saleh dilantik Selasa malam, usai pemilihan. (baca: Ketua MA Tak Hadir, Pelantikan Ketua DPD Baru Batal)
Namun pelantikan batal digelar karena ketidakhadiran Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali yang bertugas untuk melantik Saleh.