JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mencapai tahap akhir.
Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya akan membacakan putusannya pada Rabu (12/10/2016).
"Agendanya nanti putusan. Rencana sidang pukul 14.00 WIB," ujar pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail melalui pesan singkat, Rabu pagi.
Maqdir enggan menerka keputusan hakim nanti. Yang jelas, upaya memperjuangkan hak kliennya yang menggugat penetapan tersangka telah dilakukan.
Nur Alam menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah lantaran tidak pernah diperiksa di tingkat penyelidikan.
Selain itu, ia juga mempermasalahkan penyelidik dan penyidik KPK yang bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan.
Dalam persidangan, Nur Alam telah menghadirkan tiga saksi, yaitu pakar hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran I Gede Panca Astawa, dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
(Baca: Pengacara Pertanyakan KPK Sita Harta Benda Nur Alam yang Tak Terkait Kasus)
Ketiganya telah memberikan pandangannya mengenai sejumlah gugatan Nur Alam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, KPK juga telah menghadirkan dua ahli yaitu widyaiswara Badan Diklat Kejaksaan dan KPK Adnan Pasyladja dan perumus undang-undang KPK, Anak Agung Oka Mahendra.
Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama. Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.