Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Putusan KIP Kasus Munir, Kementerian Setneg Dinilai Menghindar dari Tanggung Jawab

Kompas.com - 11/10/2016, 23:18 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, rencana Kementerian Sekretariat Negara mengajukan banding terhadap putusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP) merupakan upaya menghindari tanggung jawab.

Amar putusan KIP dalam kasus sengketa informasi kematian aktivis HAM Munir Said Thalib, menyebutkan, pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta kasus kematian Munir.

"Kalau Kemensetneg mau banding dan mempersulit, menunjukkan watak bahwa dia menjadi bagian dari kejahatan terhadap pembunuhan Munir," kata Haris, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).

Haris mengatakan, rencana banding Setneg akan membuat kasus kematian Munir menjadi semakin tertutup. 

"Kejahatannya kan tidak cuma ketika dibunuh tapi ketika tidak ada keadilan, tidam ada transparansi maka kejahatan itu terus berlanjut dan Setneg menjadi bagian dari situ," ujar Haris.

(Baca: Tak Simpan Laporan TPF Kasus Munir, Kemensetneg Tidak Mau Diminta "Buka-bukaan")

Menurut Haris, pengajuan banding yang akan dilakukan oleh Kemensetneg tidak menggugurkan kewajiban untuk mempublikasikan hasil penyelidikan TPF.

Pasalnya, KIP bukan lembaga yudisial.

"Jangan menganggap banding lalu putusan itu belum inkrah," kata Haris.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Faisal Fahmi mengatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan atau banding terhadap putusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP).

Faisal mengatakan, dalam persidangan sebelumnya sudah disampaikan bahwa Kemensetneg tidak pernah menerima hasil laporan Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir.

"Tentunya kami akan melakukan langkah-langkah, upaya-upaya yang diberikan kepada kami. Kami berhak mengajukan keberatan, nanti juga ada upaya di Mahkamah Agung, kami akan tempuh semua," ujar Faisal di Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat, Senin.

Faisal menjelaskan, tidak semua berkas yang diterima Presiden diserahkan ke Kemensetneg, termasuk hasil penyelidikan atau laporan TPF.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com