JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat terbatas Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/10/2016), yang membahas paket kebijakan reformasi hukum, membuahkan hasil.
Pemerintah menetapkan pembenahan pada tujuh sektor bidang hukum.
Ketujuh sektor itu, yakni pelayanan publik, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM penegak hukum, penguatan kelembagaan, pembangunan budaya hukum di masyarakat, dan pembenahan lembaga pemasyarakatan.
Untuk tahap pertama, pemerintah akan menyentuh sektor pelayanan publik.
Salah satu yang ingin dibenahi pada sektor pelayanan publik adalah maraknya pungutan liar.
"Pungli itu ada karena terkadang mengurus sesuatu itu lama. Nah, untuk mempercepat itu maka muncul transaksi-transaksi gelap semacam pungli itu dan itu akan diberantas," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, seusai rapat terbatas.
Tahap pertama
Pada tahap pertama itu, pemerintah juga akan menyasar tindak pidana penyelundupan yang marak melalui 'pelabuhan tikus' di Indonesia.
Penyelundupan itu merugikan perekonomian nasional sehingga perlu dibentuk Satuan Tugas Antipenyelundupan untuk memberantasnya.
Tahap selanjutnya, pemerintah akan membuat sistem untuk mencegah pungutan liar.
Bentuknya, akan dibuat situs khusus agar masyarakat dapat langsung melaporkan praktik pungutan liar.
"Jadi, masyarakat yang mengetahui atau jadi korban pungli atau pembelian yang tidak wajar, bisa langsung melaporkan lewat online kepada satuan tugas terkait dan itu akan langsung ditangani," ujar Wiranto.
Selain itu, pemerintah juga akan mendorong percepatan pelayanan pembuatan dokumen pribadi. Misalnya SIM, STNK, BPKB dan SKCK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.