JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengaku kesulitan saat pertama kali mendirikan partai politik.
Sebab, berbagai persyaratannya cukup berat untuk dipenuhi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, agar lolos verifikasi badan hukum maka partai politik harus memiliki kepengurusan pada setiap provinsi, dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Bukan hal yang mudah mendirikan parpol. Tapi kami bersyukur sebagai satu-satunya parpol baru yang lolos badan hukum," ujar Grace dalam konfrensi pers di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
Selain itu, dalam struktur kepengurusan partai dan berbagai kewajiban admistrasi lainnya perlu ada keterwakilan perempuan. Ini jadi persyaratan berat yang harus dipenuhi.
Grace mengaku bahwa mendirikan partai politik juga membutuhkan biaya yang cukup besar. Sebab, partai baru harus menyertakan perjanjian sewa atau pinjam kantor di setiap kecamatan.
Saat ini, kata Grace, kepengurusan PSI ada di 418 kabupaten/kota. Namun demikian, kata Grace, PSI bisa menyiasatinya dengan berbagai cara.
Misalnya, meminta pengurus partai bersedia menjadikan tempat tinggalnya sebagai kantor secara gratis. Sehingga, tidak banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar ongkos sewa.
"Kalau dibilang mendirikan parpol itu mahal, pernyataan itu benar tapi juga salah. Kalau semua dibayar uang, kami tidak punya sumber atau perusahaan jutaan dollar," ujar Grace.
"Modal kami kreativitas. Kami mengakali kebutuhan verifikasi tepenuhi tapi tidak keluar duit," kata dia.
Grace mengatakan, PSI berencana meluncurkan sebuah toko online. Hal itu guna memenuhi kebutuhan operasional partai.
Seiring dengan hal itu, kata Grace, PSI juga akan fokus memenuhi persyaratan lolos uji verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.