Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ogah Dukung Ahok, Lulung Bakal Diberi Sanksi PPP Kubu Djan Faridz

Kompas.com - 11/10/2016, 10:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz memastikan akan memberi sanksi bagi kadernya, Abraham Lunggana alias Lulung, yang tak menjalankan keputusan partai.

Sanksi akan diberikan karena Lulung enggan mendukung pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Namun, Sekjen PPP kubu Djan, Dimyati Natakusuma, belum mau berandai-andai soal kemungkinan sanksi yang akan diberikan.

"Ya, nanti kita lihat kemungkinan sanksi apa yang akan diberikan," kata Dimyati saat dihubungi, Selasa (11/10/2016).

Dimyati mengatakan, saat ini pihaknya masih berkomunikasi dengan Ahok-Djarot untuk membuat kontrak politik terkait dukungan yang diberikan.

 

(Baca: Lulung: Kalau Saya Dukung Ahok, 1 Juta Suara Pemilih PPP Akan Hilang)

Kontrak politik dibuat karena PPP Djan tidak bisa ikut mengusung Ahok-Djarot ketika pendaftaran ke KPUD Jakarta.

Sebab, PPP Djan tidak memiliki surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM sebagai syarat mengusung pasangan calon pada pilkada.

Saat ini, SK Menkumham dipegang oleh PPP kubu Romahurmuziy yang mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

 

(Baca: Lulung: Saya Masih Konsisten sebagai Lambang Perlawanan terhadap Ahok)

Setelah kontrak politik selesai dibuat, lanjut Dimyati, PPP akan membuat surat edaran kepada semua kader bahwa partai berlambang Kabah itu memutuskan mendukung Ahok-Djarot.

"Setelah kita buat kontrak politik baru melakukan langkah strategis bahwa semua kader harus mengikuti arah kebijakan yang diambil," kata Dimyati.

Lulung sebelumnya mengaku siap menerima konsekuensi atas sikapnya yang menentang keputusan PPP Djan Faridz mendukung Ahok-Djarot. Ia selama ini mengaku berada di PPP kubu Djan.

(Baca: Tolak Dukung Ahok, Lulung Siap Kena Sanksi PPP Kubu Djan Faridz)

"Ya harus terima, namanya juga dikasih sanksi. Tetapi, menurut dia, salah atau tidak kalau saya mempertahankan suara saya di PPP DKI," kata Lulung kepada Kompas.com, Minggu (9/10/2016).

Meski demikian, dia tidak mengetahui sanksi apa yang bakal diterima atas keputusannya tersebut. Biasanya, lanjut dia, keputusan diputuskan dalam rapat pleno.

Kompas TV Haji Lulung: Ahok Pasti Kalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com