JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz memastikan akan memberi sanksi bagi kadernya, Abraham Lunggana alias Lulung, yang tak menjalankan keputusan partai.
Sanksi akan diberikan karena Lulung enggan mendukung pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Namun, Sekjen PPP kubu Djan, Dimyati Natakusuma, belum mau berandai-andai soal kemungkinan sanksi yang akan diberikan.
"Ya, nanti kita lihat kemungkinan sanksi apa yang akan diberikan," kata Dimyati saat dihubungi, Selasa (11/10/2016).
Dimyati mengatakan, saat ini pihaknya masih berkomunikasi dengan Ahok-Djarot untuk membuat kontrak politik terkait dukungan yang diberikan.
(Baca: Lulung: Kalau Saya Dukung Ahok, 1 Juta Suara Pemilih PPP Akan Hilang)
Kontrak politik dibuat karena PPP Djan tidak bisa ikut mengusung Ahok-Djarot ketika pendaftaran ke KPUD Jakarta.
Sebab, PPP Djan tidak memiliki surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM sebagai syarat mengusung pasangan calon pada pilkada.
Saat ini, SK Menkumham dipegang oleh PPP kubu Romahurmuziy yang mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
(Baca: Lulung: Saya Masih Konsisten sebagai Lambang Perlawanan terhadap Ahok)
Setelah kontrak politik selesai dibuat, lanjut Dimyati, PPP akan membuat surat edaran kepada semua kader bahwa partai berlambang Kabah itu memutuskan mendukung Ahok-Djarot.
"Setelah kita buat kontrak politik baru melakukan langkah strategis bahwa semua kader harus mengikuti arah kebijakan yang diambil," kata Dimyati.
Lulung sebelumnya mengaku siap menerima konsekuensi atas sikapnya yang menentang keputusan PPP Djan Faridz mendukung Ahok-Djarot. Ia selama ini mengaku berada di PPP kubu Djan.
(Baca: Tolak Dukung Ahok, Lulung Siap Kena Sanksi PPP Kubu Djan Faridz)
"Ya harus terima, namanya juga dikasih sanksi. Tetapi, menurut dia, salah atau tidak kalau saya mempertahankan suara saya di PPP DKI," kata Lulung kepada Kompas.com, Minggu (9/10/2016).
Meski demikian, dia tidak mengetahui sanksi apa yang bakal diterima atas keputusannya tersebut. Biasanya, lanjut dia, keputusan diputuskan dalam rapat pleno.