JAKARTA, KOMPAS.com - Pengungkapan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib memasuki babak baru setelah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait permohonan agar pemerintah memublikasikan laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.
Koordinator Kontras Harris Azhar turut mengikuti jalannya sidang putusan yang digelar di Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).
Menurut Harris, putusan majelis hakim Komisi Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa negara masih memiliki utang terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM, dalam hal ini kasus kematian Munir.
"KIP ini menegaskan bahwa ada satu utang besar yang belum dikerjakan," ujar Harris, seusai persidangan, Senin.
Menindaklanjuti putusan ini, Kontras akan mendatangi Setneg setelah menerima salinan putusan.
(Baca: Kontras Menangkan Gugatan Keterbukaan Informasi terhadap Kematian Munir)
"Jadi, dalam waktu sesegera mungkin putusan KIP yang dinyatakan tadi oleh majelis komisioner dalam 3 x 24 jam. Mudah-mudahan bisa didapatkan segera, dan kami akan ke Setneg untuk menagih, meminta laporan akhir tim pencari fakta pembunuhan Munir," kata dia.
Menurut Harris, apa yang terungkap selama persidangan menekankan bahwa negara, dalam hal ini Kemensetneg, punya kewajiban untuk mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir.
"Sekretariat negara punya tugas juga untuk mengelola semua informasi administrasi ataupun kerja kerja kepresidenan itu juga tegas," kata dia.
Sebelumnya, Ketua majelis sidang Evy Trisulo dalam amar putusan sidang mengatakan bahwa pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta kasus kematian Munir seperti yang dimohonkan pihak termohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.