Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Cita-cita Pilkada Damai dan Potensi Konflik yang Mengiringinya

Kompas.com - 10/10/2016, 17:13 WIB
advertorial

Penulis

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi momen demokrasi besar bagi masyarakat Indonesia. Animo masyarakat tidak hanya untuk menimbang-nimbang, menjagokan, dan akhirnya memilih calon pemimpin daerah yang ideal. Di balik itu, ada cita-cita untuk mewujudkan Pilkada yang damai.

Mampukah Indonesia mewujudkan Pilkada damai? Pimpinan Fraksi Parti Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI Lukman Edy menyatakan berbagai konflik berpotensi terjadi pada Pilkada di berbagai daerah. Ia menekankan, konflik pada Pilkada itu berpotensi terjadi di semua daerah, bukan di pemilihan gubernur DKI Jakarta saja.

Hal tersebut ia nyatakan dalam diskusi interaktif bersama wartawan dengan tema Pilkada Damai dalam Bingkai NKRI di Media Center Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016). Menurut Lukman, masih ada hal yang berpotensi memicu konflik pada Pilkada. Hal itu adalah perbedaan suku, agama, dan ras.

Lukman melihat upaya berbagai komponen masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya isu-isu SARA pada Pilkada cukup baik. Namun, ia menilai realitanya hal itu masih terjadi dan potensi konflik ke arah itu pun masih ada.

“Harus diwaspasdai juga bahwa Pilkada di daerah lain juga sangat berpotensi konflik jika tidak diwaspadai sejak dini," tutur Lukman.

Dalam diskusi ini, peneliti Pol-Tracking Institute Hanta Yudha menyatakan, konflik pada Pilkada juga dapat terjadi bila tidak ada netralitas dan independensi dari penyelenggara. Ia mengungkapkan, dengan prinsip demokrasi, Pilkada akan berjalan damai.

“Kalau ada KPU atau KPUD yang tidak independen, sangat besar kemungkinan terjadinya konflik di Pilkada tersebut,” tutur Hanta.

Lukman menuturkan, potensi-potensi konflik dalam Pilkada tersebut telah diatur dalam regulasi Pilkada. Menurutnya kemungkinan-kemungkinan tersebut harus diantisipasi secara jeli. Contohnya, untuk kemungkinan adanya konflik menyangkut SARA dalam Pilkada sudah diatur pada pasal 66 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yakni ketika kampanye pasangan calon dilirang menghina seseorang terkait agama, suku, ras, dan antaragolongannya. Pelanggaran terhadap hal ini dapat menyebabkan pasangan calon kepala daerah dihukum pidana atau denda.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com