JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Sulawesi Tenggara yang juga tersangka suap Nur Alam, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya akan kembali mengajukan ahli dalam sidang praperadilan kliennya, Senin (10/10/2016).
Kali ini ahli yang bakal dihadirkan adalah Romli Atmasasmita, pakar hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
"Kami rencananya masih mau hadirkan ahli. Insya Allah pak Romli tidak berhalangan," ujar Maqdir melalui pesan singkat, Minggu (9/10/2016).
Sebelumnya, Nur Alam telah menghadirkan dua ahli dalam sidang ini, yaitu Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
Keduanya telah memberikan pandangannya mengenai sejumlah gugatan Nur Alam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Baca: Pengacara Pertanyakan KPK Sita Harta Benda Nur Alam yang Tak Terkait Kasus)
Pandangan serupa akan diutarakan Romli dalam persidangan.
"Soal status hukum Penyelidik, penyidik, penetapan tersangka, koordinasi dan supervisi. Kita dengar saja nanti," kata Maqdir.
Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalagunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama.
Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.