JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah hingga kini belum menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum. Komisi II DPR berharap agar draf tersebut dapat diserahkan dalam waktu dekat.
“Sejak Juni sudah dijanjikan. Kita berharap agar Oktober ini sudah pegang drafnya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria saat diskusi bertajuk Penataan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan dan Pembentukan Daerah Pemilihan di Jakarta, Minggu (9/10/2016).
Riza menyadari penyusunan draf di internal pemerintah berlangsung alot. Sebab, ada tarik menarik kepentingan di dalam penyusunan tersebut.
Hal itu menyusul banyaknya partai politik yang tergabung di dalam partai pendukung pemerintahan.
(baca: Politisi Gerindra Usul Jumlah Kursi DPR Ditambah Jadi 570)
“Keterlambatan draf mungkin ingin menjadi yang terbaik tentang RUU kepemiluan ini. Setiap periode (UU) selalu berubah, ini dinamis karena berbagai faktor,” ujarnya.
Riza mengingatkan, bahwa Komisi Pemilihan Umum sebelumnya telah mewanti-wanti agar 2,5 tahun sebelum pemilu dilaksanakan, UU sudah rampung.
Sebab, KPU perlu menyusun sejumlah peraturan dan teknis pelaksanaan pemilu yang rencananya akan digelar serentak di 2019.
(baca: Masa Jabatan Anggota DPR dan DPRD Diminta Dibatasi)
Sejumlah hal, menurut Riza, layak untuk dibahas seperti penambahan kursi di DPR dan daerah pemilihan. Hal tersebut untuk menjamin keterwakilan konstituen di tingkat pusat.
“Jangan sampai punya konstituen yang besar tapi justru tidak terwakili,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.