Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Bakal Lapor ke Komisi Kejaksaan Terkait Surat PK Terpidana Mati

Kompas.com - 09/10/2016, 11:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) berencana mengajukan laporan ke Komisi Kejaksaan RI terkait temuan kejanggalan dalam surat pernyataan Peninjauan Kembali (PK) maupun grasi yang ditandatangani Teja Harsono.

Teja merupakan terpidana kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi bersama bandar narkotik Freddy Budiman yang divonis mati pada 2012.

Saat ini, Teja mendekam di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur. 

Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia mengatakan, Teja dipaksa menandatangani surat pernyataan pengajuan PK yang di dalamnya memuat persetujuan atas pengajuan PK maupun grasi dengan batas waktu 30 hari.

Surat tersebut ditandatangani Teja pada 7 Oktober 2016, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Amril Surat dan dua saksi lainnya.

"Saya akan meminta Komisi Kejaksaan mengecek jaksa yang dimaksud. Apa maksudnya memaksa tanda tangan surat dalam waktu 30 hari," ujar Putri di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/10/2016).

Menurut Putri, upaya hukum merupakan hak bagi terpidana maupun keluarganya. Selain itu, pengajuan PK atau grasi tidak terikat batasan waktu bagi terpidana.

Karena itu, kata dia, semestinya ada penjelasan terkait batas waktu tersebut. Sebab, di dalam surat pernyataan itu juga memuat syarat, apabila upaya hukum itu tidak dipenuhi dalam jangka waktu 30 hari, maka Teja dianggap menerima putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya.

"Bagi saya mengajukan PK atau grasi tidak harus dibebankan dalam waktu 30 hari. Jadi tindakan ini ilegal dan terkesan memaksakan kehendak bagi terpidana," kata Putri.

Sebelumnya, nama Teja juga disebut oleh Effendi Gazali, anggota tim gabungan pencari fakta bentukan Polri, lantaran ada oknum jaksa yang melakukan pemerasan kepada Teja saat kasusnya naik ke persidangan.

Jaksa tersebut, meminta sejumlah uang untuk mengubah pasal yang dikenakan. Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar Tedja merelakan istrinya untuk menemani oknum tersebut di ruang karaoke.

"Karena jumlah yang dikasih tidak cukup, pasalnya tidak diubah. Malah orang ini dijatuhi hukuman mati," kata Effendi dalam jumpa pers di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com