JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) akan merger dengan partai politik yang sudah memiliki badan hukum.
Hal ini dilakukan setelah partai bentukan pedangdut Rhoma Irama tersebut tidak lolos verifikasi untuk menjadi badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, sebelumnya sudah banyak parpol berbadan hukum yang menawarkan untuk merger. Jika sudah merger, kata dia, Partai Idaman tidak perlu melewati verifikasi Menkumham dan bisa langsung mempersiapkan diri menghadap verifikasi Komisi Pemilihan Umum.
Partai Idaman akan coba mengikuti verifikasi KPU terlebih dahulu.
"Kita tidak mau seperti partai lain yang dari awal sudah membeli badan hukum, tapi pas verifikasi KPU nanti kesulitan," ucap Ramdansyah saat dihubungi, Sabtu (8/10/2016).
Ramdansyah mengatakan, Partai Idaman tetap akan berkonsultasi dengan Menkumham terkait kekurangan apa saja yang membuat partainya tidak lolos. Hal itu agar kekurangan tersebut bisa segera diperbaiki.
Baca juga: Partai Idaman Bentukan Rhoma Irama Tak Lolos Seleksi Badan Hukum
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya menyatakan, Partai Idaman tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi persyaratan. Menurut Yasonna, salah satu syaratnya, kepengurusan partai politik harus mencakup semua provinsi. Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.