Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II: UU Menjamin Keserentakan Pelaksanaan Pilkada

Kompas.com - 07/10/2016, 23:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Belajar dari pengalaman sebelumnya, Komisi II DPR berupaya memastikan agar Pilkada 2017 berlangsung serentak di 101 daerah.

Pada 2015, ada pilkada yang ditunda. Semisal di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Penundaan itu muncul akibat adanya gugatan yang diajukan pasangan bakal calon Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga atas keberatan pencoretan kepesertaannya oleh KPU Pematangsiantar.

(Baca: Pilkada Ditunda, Wali Kota Pematangsiantar Kumpulkan Camat Tengah Malam)

Karena itu berbagai upaya disesuaikan pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, agar Pilkada 2017 dapat berlangsung serentak.

Anggota Komisi II Arteria Dahlan menyatakan Pilkada 2017 tetap bisa berlangsung serentak meski nantinya muncul banyak gugatan dari pasangan calon sebelum memasuki masa pemungutan suara.

Hal itu mengacu pada Pasal 154 ayat 12 yang berbunyi sebagai berikut: "Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara."

Menurut Arteria dengan adanya aturan tersebut maka pasangan calon yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) sebelum masa pemungutan suara pun, tetap bisa melanjutkan untuk dipilih.

Sebab sesuai Pasal 154 ayat 12, putusan MA bisa diabaikan bila keluar dalam rentang waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Jadi tetap bisa berlanjut tahapan penyelenggaraan Pilkada yang dibuat KPU itu, bisa serentak jadinya," kata Arteria dalam rapat penyusunan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (PerBawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Biasanya gugatan yang masuk ke Bawaslu nanti terkait adanya politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim suksesnya.

Meski demikian, menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, penerapan Pasal 154 ayat 12 membutuhkan peraturan tambahan di PerBawaslu.

Muhammad menyatakan Undang-Undang Pilkada mengatur bila putusan MA bisa diabaikan jika keluar dalam rentang waktu yang tidak sesuai.

Jika terjadi hal itu maka yang harus dilakukan ialah kembali ke putusan awal Bawaslu sebelum digugat ke MA.

"Namun perlu dipikirkan juga bila putusan Bawaslu menyatakan tidak bersalah lantas pihak penggugat membawanya hingga ke MA dan putusan MA menyatakan bersalah, ini penyikapannya harus seperti apa," kata Muhammad.

"Terlebih kalau tergugat dinyatakan melakukan politik uang oleh MA, apa iya tetap diabaikan putusan MA itu, ini masih harus dibahas lagi," lanjut Muhammad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com