Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Tjahjo Kumolo yang Digugat karena Memberi Izin Cerai

Kompas.com - 07/10/2016, 21:07 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

5JAKARTA, KOMPAS.com — Tjahjo Kumolo bercerita pengalamannya selama hampir dua tahun menjabat Menteri Dalam Negeri.

Salah satu pengalaman yang cukup menarik ialah Tjahjo pernah digugat oleh suami yang bercerai.

Pengalaman itu dibeberkan saat memberikan pidato pelantikan 160 eselon III, dua orang pejabat eselon fungsional, dan satu orang pejabat eselon IV.

Tjahjo membeberkan, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberin Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Menteri Dalam Negeri dapat mendelegasikan wewenang untuk menolak/memberikan izin perkawinan dan perceraian.

Tjaho menuturkan, selama dua tahun menjabat, ia telah memberikan izin perceraian sekitar 40 orang PNS di Kemendagri. Namun, tidak semua PNS yang bercerai menerima keputusan itu.

"Repotnya ada lima suami yang diajukan cerai oleh istrinya. Lalu, dia menggugat saya, 'mengapa Bapak kasih izin cerai, padahal saya masih cinta dengan istri saya'," kata Tjahjo di Kompleks Kemendagri, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Selain itu, Tjahjo juga memberikan banyak sanksi kepada PNS di lingkungan Kemendagri. Selama hampir dua tahun, Tjahjo telah memberikan sanksi kepada 96 PNS.

Tjahjo mengatakan, sanksi tersebut antara lain diberhentikan dengan tidak hormat dan diberhentikan tidak mendapatkan jabatan.

"Ada dua orang yang belum dikenakan sanksi, lalu mundur juga ada. Ada yang diturunkan pangkatnya," ujar Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com