JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Partai Persatuan Pembangunan agar dilakukan amandemen UUD 1945 terkait ketentuan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia adalah orang Indonesia asli tak mendapatkan respons positif.
Sejumlah kalangan menolak usulan yang disampaikan PPP sebagai rekomendasi resmi dari Musyawarah Kerja Nasional I.
Dengan usulan itu, PPP berpandangan bahwa WNI yang memiliki darah atau keturunan asing dianggap PPP tidak bisa menjadi presiden atau wakil presiden.
Apa tanggapan PPP atas respons publik yang sebagian besar mempertanyakan definisi "asli" itu?
Sekjen PPP Arsul Sani menjelaskan, harus ada pemeriksaan kembali terhadap risalah persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menelusuri kadar "asli" yang saat ini diperdebatkan.
(Baca: Hanura: Usulan Presiden Harus "Indonesia Asli" Sangat Primitif)
Dalam keanggotaan BPUPKI dan PPKI juga terdapat Tionghoa, Arab, dan lainnya.
"Harus diperiksa kembali, apa sih perdebatannya ketika bicara soal "asli". Para pendiri bangsa kan pasti enggak asal ngomong," ujar Anggota Komisi III DPR itu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (.
Namun, jika pemahaman disederhanakan, kata "asli" merujuk pada semua suku bangsa dari Aceh hingga Papua.
Adapun mengenai definsinya yang dikhawatirkan bertabrakan dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Arsul mengatakan, harus ada rumusan dan kesepakatan bersama.
"Misal dianggap asli kalau ketercampurannya pada derajat yang keberapa. Di atas ketiga, keempat. Nanti kita definisikan kembali," tuturnya.
(Baca: Ada Apa di Balik Usulan Presiden Orang Indonesia Asli?)
Ia menambahkan, hasil amandemen UUD 1945 baru bisa diperjuangkan ke arah yang lebih konkret jika ada kesepakatan politik untuk melakukan hal tersebut.
"Tapi kapan terjadi ya wallahu alam. Karena sejauh ini persoalan amandemen UUD 1945 kan baru berupa wacana yang begulir," ujar Arsul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.