JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan jika penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 dilangsungkan serentak.
Partai Persatuan Pembangunan mengingatkan pemerintah untuk segera merevisi aturan terkait penyelenggaraan itu.
(Baca: Gugatan UU Pilpres Dikabulkan, Pemilu Serentak 2019)
“Karena berpotensi menimbulkan kerumitan teknis dan berimplikasi sangat mendasar dan substantif,” kata Ketua SC Mukernas I PPP Ermalena dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/10/2016).
Beberapa UU yang perlu direvisi yaitu UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Kemudian, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Mengingat perubahan mendasar tersebut, PPP merekomendasikan agar masalah penyelenggaraan pemilu dan sistem pemilu yang konsisten dengan keragaman masyarakat Indonesia dan telah dilaksanakan selama ini, dijadikan sebagai materi amandemen UUD Tahun 1945,” kata dia.
Pemerintah, diberitakan sebelumnya, sebenarnya mulai menyiapkan draf revisi Undang-Undang Pemilihan Legislatif Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang-Undang Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008.
(Baca: Pemerintah Mulai Siapkan Draf Revisi UU Pileg dan Pilpres)
Ini dikatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jumat (15/7/2016). Revisi ini dilakukan untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 yang diharapkan akan lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya.
Selain itu, revisi ini juga untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pelaksanaan pilpres dan pileg 2019 berlangsung secara serentak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.