JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memastikan uang hasil deklarasi dan repatriasi dari program amnesti pajak tidak ada yang berasal dari tindak pidana.
Hal itu dikatakan Tito, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/10/2016).
"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi soal itu. Belum ada," ujar Tito.
Ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menyebutkan, dana yang tidak boleh ikut dalam program pengampunan pajak adalah dana yang berasal dari tindak pidana narkotika, terorisme, dan perdagangan orang.
Namun, jika suatu saat ada pihak yang melaporkan bahwa dana peserta amnesti pajak berasal dari tindak pidana, polisi akan mengusutnya.
(Baca: PPP Minta Pemerintah Konsisten Laksanakan Program "Tax Amnesty")
Tito menjelaskan, pengusutan aliran dana tidak dilakukan dengan memasuki data base amnesti pajak.
"Polri tidak akan meminta informasi itu dari petugas pajak karena informasi itu bersifat rahasia. Kami patuh terhadap UU. Kami telusuri tidak dari skema amnesti pajak," ujar Tito.
"Misalnya ada pelaku, narkoba misalnya. Kami akan cari melalui jalur informasi yang lain. Apa yang diberikan petugas pajak, kami tidak akan minta dan kami tidak akan menerimanya karena yang membocorkan kena pidana, itu melanggar," lanjut dia.