Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Yakin Ada Korupsi di Balik Penerbitan Izin Tambang di Sultra

Kompas.com - 05/10/2016, 15:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi mengatakan, penetapan status tersangka kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tak sekadar terkait izin usaha pertambangan yang diterbitkan untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

KPK, kata Setiadi, memiliki cukup bukti yang menegaskan bahwa ada pidana korupsi di balik penerbitan IUP tersebut.

"Kami menemukan ada itikad buruk. Ada kick back yang itu sebenarnya masuk kepada perkara pokok," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail mempermasalahkan obyek penetapan tersangka oleh KPK. Menurut Maqdir, kliennya dianggap menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan IUP.

(Baca: Menurut KPK, Kerugian Lingkungan dalam Kasus Nur Alam Senilai Rp 3 Triliun)

Terbitnya surat tersebut sebelumnya pernah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh PT Prima Nusa Sentosa.

Gugatan itu ditolak dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Nur Alam berwenang mengeluarkan izin tersebut.

Namun, kata Setiadi, PTUN tidak menguji adanya pidana korupsi di balik penerbitan izin itu. Pengadilan tersebut hanya menguji kewenangan Nur Ali secara administratif.

"Ini ruang lingkup yang berbeda. Bahwa itu tidak mengadili perbuatan pemohon, tidak buktikan adanya tindak pidana di balik penerbitan izin karena hanya mengadili formalitas dan prosedur pengeluaran izin," kata Setiadi.

Namun, Setiadi enggan membeberkan spesifik apakah Nur Alam menerima suap atau gratifikasi atas terbitnya izin tersebut.

Ia beralasan hal tersebut sudah menyentuh materi perkara pokok.

"Ini terkait peristiwa pidana menerbitkan IUP tanpa lewat mekanisme yang seharusnya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri," kata dia.

(Baca: Nur Alam Anggap Penyelidik dan Penyidik Ilegal, Ini Jawaban KPK)

Oleh karena itu, Setiadi membantah poin keberatan Nur Alam yang menganggap penyelidikan dan penyidikan KPK tidak sah lantaran objek penetapan tersangkanya, yaitu penerbitan IUP, telah dinyatakan sesuai oleh PTUN.

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalagunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama. Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com