Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nur Alam Anggap Penyelidik dan Penyidik Ilegal, Ini Jawaban KPK

Kompas.com - 05/10/2016, 14:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi menegaskan bahwa pihaknya berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik independen di luar instansi Polri dan Kejaksaan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 43 dan 45 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyelidik dan penyidik adalah penyelidik dan penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

"Jadi pelaksanaan KPK dalam penyidikan dan penyelidikan dilakukan oleh pegawai yang diangkat berdasarkan keahliannya," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Dalam dalil permohonannya, tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui tim pengacaranya menyebut KPK melanggar Pasal 4 KUHAP yang bunyinya penyelidik adalah setiap pejabat kepolisian dan diberhentikan sementara dari instansi kepolisian selama menjadi pegawai KPK.

(baca: Gugat KPK, Nur Alam Anggap Izin Pertambangan Jadi Kewenangannya)

Menurut pihak Nur Alam, jika penyelidik dan penyidik KPK di luar instansi tersebut, maka proses hukum yang dilakukan tidak sah karena dilakukan oleh orang yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Namun, Setiadi menegaskan bahwa KPK memiliki undang-undang khusus yang tak bisa disamakan dengan undang-undang lainnya.

"Kami mempertegas UU KPK itu undang-undang khusus atau lex specialis, sehingga mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum," kata Setiadi.

Selain itu, jika semua penyidik dan penyelidik KPK berasal dari polisi dan kejaksaan, maka akan berpengaruh pada perencanaan kerja KPK.

(baca: KPK Anggap Gugatan Nur Alam Sudah Masuk Materi Perkara Pokok)

Misalnya, kata Setiadi, penyelidik dan penyidik yang tengah menangani suatu perkara ditarik ke instansi asal, maka tugasnya akan terbengkalai.

Setiadi mengatakan, Polri saat ini kekurangan sumber daya manusia untuk menjalankan tugas pokok di instansinya. Di sisi lain, Polri harus menyiapkan personel terlatih untuk dipekerjakan di KPK.

"Ini tidak hanya merugikan KPK, tapi juga kepolisian karena polisi tidak bisa manfaatkan SDM yang dimilikinya," kata Setiadi.

Dalam undang-undang diatur jika penyelidik dan penyidik dari Polri atau kejaksaan dipekerjakan di KPK, maka harus diberhentikan sementara di instansi asalnya.

Hal ini guna menjaga independensi pegawai tersebut, menghidari konflik kepentingan, dan loyalitas ganda.

"Maka dalil pemohon jadi tidak logis dan berlawanan dengan rasionalitas hukum yang bertentangan dengab penyusunan UU KPK bahwa KPK lembaga independen yang bebas dari pengaruh manapun," kata Setiadi.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com