JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengapresiasi rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
"Kami apresiasi. Kami kembalikan ke pemerintah untuk menilai berapa jumlah yang wajar ketika melakukan revisi PP itu," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Ia mencontohkan, PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu legislatif 2014, bisa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara partai Lukman, yaitu PKB, di bawah Rp 1 miliar.
Adapun partai-partai lain yang lebih kecil, dananya pun disesuaikan. Adapun angka dana parpol yang saat ini adalah Rp 108 per-suara.
"Untuk jumlah ideal tergantung pemerintah. Silakan nilai, silakan studi banding dengan negara lain, silakan hitung," kata dia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengajukan izin prakarsa untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Revisi yang antara lain berisi peningkatan dana partai politik itu diajukan ke Sekretariat Negara.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, ajuan kenaikan itu lantaran dana parpol yang disubsidi negara dianggap belum cukup untuk menopang biaya operasional. Dampaknya, kualitas parpol jadi melemah.
Sebelumnya, dari hasil konsolidasi pemerintah dan DPR bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch (ICW), serta beberapa pemerhati pemilu, ada rekomendasi kuat untuk memberikan bantuan dana yang signifikan kepada parpol agar fungsi yang dimiliki parpol dapat berjalan lebih baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.