Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Anggota Jemaah Haji Indonesia Ditahan karena Bawa Uang Senilai Rp 2 Miliar

Kompas.com - 04/10/2016, 08:25 WIB

MEKKAH, KOMPAS.com — Tiga anggota jemaah haji Indonesia terpaksa berurusan dengan pihak Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Arab Saudi, karena membawa uang tunai sekitar Rp 2 miliar dalam pecahan dollar AS dan euro tanpa melapor.

Menurut keterangan tertulis dari Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel yang diterima Antara, disebutkan bahwa tiga anggota jemaah dari kelompok terbang 39 debarkasi Surabaya (SUB 39) itu ketahuan saat menjalani pemeriksaan sinar-X di bandara sekitar pukul 11.30 waktu Arab Saudi, Senin (3/10/2016).

"Ketika masuk di pemeriksaan X-ray Gate Zero Bandara Madinah, Rochmat Kanapi Podo (58) ditahan oleh petugas imigrasi karena diduga membawa uang yang sangat banyak," kata Agus.

"Anggota jemaah tersebut dibawa ke ruang kantor polisi bandara untuk dimintai keterangan (BAP) tentang kepemilikan uang yang dibawa," ucapnya.

Setelah pihak imigrasi meminta keterangan dengan cara membuat berita acara pemeriksaan, uang itu diketahui milik Ansharul Adhim Abdullah (47). Dia juga menitipkan uang tersebut kepada istrinya, yakni Sri Wahyuni Rahayu (36).

"Ketiga anggota jemaah tersebut hanya boleh didampingi seorang petugas daerah kerja airport yang bernama Ahmad Mukarom. Uang dollar AS dan euro sampai saat ini masih dalam proses penghitungan oleh pihak polisi Bandara AMAA Madinah," kata Agus.

Sementara itu, ketua kloter SUB 39, Naryanto (45), saat ditemui oleh Kepala Daker Madinah Nurul Badruttamam, mengaku kaget ketika mendengar kabar mengenai tiga anggota jemaah yang ditahan itu.

Sebab, dia tidak pernah mendapat laporan soal uang tersebut sebelum keberangkatan.

"Saya dapat informasinya di bandara. Ketua rombongan juga tidak tahu di pemondokan dapat uang seperti itu," kata Naryanto yang ditemui di Bandara Madinah.

Ia mengaku selalu mengimbau jemaah selama proses manasik di kecamatan agar tidak membawa uang berlebihan. Dia juga selalu berpesan kepada jemaah agar tidak mau dititipi barang oleh orang yang tidak dikenal.

Naryanto tetap berharap agar tiga anggota jemaah tersebut bisa dibebaskan.

"Harapannya bisa pulang bersama kami. Uang bisa diatur oleh orang-orang yang berwenang," ucapnya.

Sementara itu, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), menurut Nurul, siap membantu menyelesaikan permasalahan itu.

(Gusti NC Aryani/ant)

Kompas TV Gelombang Kedua Pemulangan Jemaah Haji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com