Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Didesak Perintahkan Polri Buka Gelar Perkara Khusus Kasus SP3 Karhutla

Kompas.com - 03/10/2016, 16:02 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Polri segera melakukan gelar perkara khusus terhadap penghentian penanganan kasus 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan pada 2015 silam.

Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Woro Supartinah mengatakan, gelar perkara khusus harus segera dilakukan karena tak adanya keberanian kepolisian menganulir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau.

"Ini penting dilakukan sebab Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri tidak punya keberanian menganulir SP3 yang dihentikan Polda Riau," ujar Woro dalam diskusi media di Sekretariat Kontras, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Menurut Woro, gelar perkara khusus dapat segera dilakukan mengingat syarat-syaratnya telah terpenuhi.

Adapun syarat tersebut, yakni telah menjadi perhatian publik secara luas dan berdampak masif kepada masyarakat.

"Kebakaran hutan dan lahan telah memenuhi syarat itu," ucap Woro.

Kendati demikian, gelar perkara khusus hanya bisa dilakukan jika mendapat persetujuan khusus dari presiden, menteri dalam negeri, atau gubernur.

Ini merujuk pada Pasal 71 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Atas dasar itu, Woro pun meminta Jokowi untuk memberikan persetujuan tersebut agar masalah kebakaran hutan dan lahan dapat segera diselesaikan.

Ini juga dilakukan agar pemerintah menepati janjinya untuk menindak tegas para pembakar hutan dan lahan.

"Ketegasan dengan korporasi masih banyak hambatannya. Presiden semestinya sudah harus campur tangan untuk kemudian memerintahkan gelar perkara khusus. Hal ini juga menjadi penting untuk memberikan rasa keadilan," tutur Woro.

Selain itu, Woro juga meminta Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhulta) Komisi III DPR RI memberikan rekomendasi gelar perkara khusus.

Ini dilakukan agar memperkuat usul masyarakat sipil yang meminta dibukanya gelar perkara khusus.

"Dorongan lain, kita ingin rekomendasi Panja DPR meminta gelar perkara. Karena kasus SP3 ini harus dikuliti karena banyak kejanggalan," ucap Woro.

Kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com