JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan Komisi VIII DPR sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke tingkat panitia kerja.
Adapun RUU tersebut merupakan inisiatif dari Komisi VIII DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja DPR bersama sejumlah kementerian terkait, Senin (3/10/2016).
"Untuk proses pembahasan akan ada daftar inventaris masalah (DIM), penyempurnaan, substansi, dan lain-lain sesuai mekanisme. Maka kami nyatakan setuju," ujar Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Panja akan diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid dengan total 24 orang anggota.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mewakili pemerintah mengapresiasi insiatif DPR untuk membahas RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rangka perbaikan penyelenggaraan.
Namun, ada sejumlah hal yang disoroti. Salah satunya adalah usulan DPR untuk membentuk badan khusus penyelenggaraan haji Indonesia tersendiri, di luar pemerintah.
Lukman menginginkan agar ada kejelasan fungsi badan tersebut agar nantinya tak tumpang tindih dengan lembaga-lembaga yang ada.
Di samping itu, menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji juga terus mengalami perbaikan setiap tahunnya meski masih ada sejumlah kekurangan.
"Tentu harus ada kejelasan bagaimana pembagian kewenangan terkait fungsi pengawasan ini. Dalam RUU ini kami belum melihat kejelasan," tutur Lukman.